
Pembaruan cara kepegawaian di Indonesia sudah menghasilkan dua golongan utama pegawai negeri, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK). Sedangkan keduanya bekerja untuk sektor publik, terdapat perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, hak, dan masa kerja. Tulisan ini akan membeberkan perbedaan utama antara PNS dan PPPK.
1. Status Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS yaitu pegawai negeri yang diangkat menurut undang-undang kepegawaian. Mereka memiliki status kepegawaian seumur hidup sesudah melewati masa percobaan dan tidak dapat dipecat tanpa alasan yang terang layak dengan tata tertib perundang-undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Walaupun (PPPK): PPPK yaitu pegawai pemerintah yang diangkat menurut perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Mereka mempunyai status kontrak dan masa kerja yang usai cocok dengan ketentuan kontrak. PPPK bisa diangkat ulang sesudah kontrak selesai atau sesuai kebutuhan pemerintah.
2. Hak dan Kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS memiliki bermacam-macam hak dan jaminan kesejahteraan yang kuat, termasuk tunjangan pensiun, kenaikan pangkat terjadwal , asuransi kesehatan, dan cuti tahunan. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya, seperti THR (Tunjangan Hari Raya).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Meskipun (PPPK): PPPK memiliki hak yang lebih terbatas dibandingi PNS. Meskipun mereka dapat mempunyai hak seperti asuransi kesehatan dan cuti tahunan, hak-hak ini mungkin berbeda atau lebih simpel diperbandingkan PNS. PPPK tidak mempunyai tunjangan pensiun seperti PNS.
3. Masa Meskipun dan Kontrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mempunyai status seumur hidup setelah lewat masa percobaan. Mereka tidak mempunyai masa kerja tertentu dan dapat menjalani karier hingga pensiun tanpa perlu memikirkan perpanjangan kontrak.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Padahal (PPPK): tunai4 PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, yang dapat diperpanjang pantas kebijakan pemerintah. Sesudah kontrak selesai, mereka harus mencontoh seleksi ulang kalau mau diperpanjang atau diangkat kembali.
4. Seleksi situs gacor Masuk dan Kualifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pelaksanaan seleksi masuk PNS umumnya lebih ketat dan melibatkan ujian yang kompetitif. Kualifikasi dan syarat yang Tunai4D tinggi dibutuhkan untuk menjadi PNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Padahal (PPPK): Seleksi masuk PPPK umumnya lebih terbuka dan kurang ketat dibandingkan PNS. Mereka bisa diangkat berdasarkan kualifikasi tertentu yang cocok daftar dengan posisi yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dalam upaya untuk memberikan fleksibilitas dan memenuhi keperluan sumber daya manusia di sektor publik, pemerintah Indonesia memberi tahu golongan PPPK sebagai tambahan terhadap PNS yang telah ada. Walaupun keduanya mempunyai daftar peran penting dalam pelayanan publik, penting untuk memahami perbedaan dalam status kepegawaian, hak, dan masa kerja antara PNS dan PPPK.